Cindaku adalah sebutan untuk manusia harimau yang berasal dari daerah Kerinci, Jambi. Menurut kepercayaan masyarakat Kerinci, manusia memiliki hubungan batin dengan harimau.
“Bahwasanya di bumi sakti ini tumbuh suatu kepercayaan magis spritual tentang hubungan bathin manusia dengan harimau, sehingganya kemudian tidak mengherankan di tengah masyarakat Kerinci ada pula yang berkeyakinan kalau nenek moyang mereka adalah harimau.”
“Bahwasanya di bumi sakti ini tumbuh suatu kepercayaan magis spritual tentang hubungan bathin manusia dengan harimau, sehingganya kemudian tidak mengherankan di tengah masyarakat Kerinci ada pula yang berkeyakinan kalau nenek moyang mereka adalah harimau.”
Kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Kerinci tentang harimau merupakan warisan dari nenek moyang mereka yang konon telah berperan serta dalam melestarikan hutan di wilayah Kerinci yang merupakan habitat asli dari harimau Sumatra. Diceritakan dalam cerpen Cindaku tentang adanya perjanjian yang dilakukan oleh nenek moyang mereka yang disebut Tingkas, dengan harimau yang tinggal di suatu hutan di wilayah Kerinci. Perjanjian tersebut berisi tentang pembagian wilayah, antara wilayah hunian harimau dan wilayah manusia.
“Ini tidak terlepas dari legenda yang berkembang di mana di sebutkan dahulu Tingkas nenek moyang orang Kerinci telah menjalin hubungan dengan harimau, dan dalam hubungan itulah terbentuk perjanjian yang membatasi dan mengatur hubungan manusia dengan alam terutama hutan rimba. Perjanjian itulah yang mengontrol nafsu masing-masingnya sehingga tidak sampai memakan wilayah satu sama lainnya. Hutan rimba adalah wilayah hunian harimau. Tingkas dan anak cucunya tidak boleh merampas hak itu. Sementara kampung dan kota adalah wilayah manusia, harimau pun tidak akan pernah berani berkuasa atau menunjukkan kebuasannya di sini."
Perjanjian tersebut merupakan suatu penggambaran sifat manusia yang mau menghargai kehidupan sesama makhluk ciptaan Tuhan. Hal tersebut dapat pula dihubungkan dengan kearifan lokal atau local wisdom, dimana suatu masyarakat mampu menyerap pesan-pesan yang disampaikan oleh para nenek moyang melalui cerita-cerita atau dongeng-dongeng yang bersifat peringatan maupun pendidikan. Dalam kasus ini, pesan yang disampaikan adalah sebuah peringatan tentang adanya pembagian antara wilayah harimau dan wilayah manusia yang harus dihormati keberadaannya. Kearifan lokal itu sampai saat ini masih dipegang teguh oleh masyarakat Kerinci. Selain sebagai suatu penghargaan terhadap nenek moyang, tetap dipegangteguhnya warisan nenek moyang tersebut berhubungan dengan konsekuensi yang berat terhadap orang yang berani melanggarnya. Konsekuensi yang dimaksud dapat berhubungan dengan kematian yang disebabkan oleh serangan harimau, juga dihubungkan dengan kemunculan cindaku yang merupakan pelindung bagi harimau sekaligus penjaga wilayah hunianya.
"Perjanjian itulah yang disebut perjanjian garis tanah, yang berlaku selama ranting mati yang ditanam di tanah waktu itu tidak tumbuh berdaun apalagi berbunga. Ini berarti ini berarti perjanjian itu akan berlaku selama-lamanya, karena ranting mati yang di tanam itu mustahil akan hidup dan tumbuh seumur-umur dunia."
Kutipan diatas menunjukkan adanya unsur-unsur estetis yang diungkapkan melalui perumpamaan ranting kering yang tak mungkin bisa tumbuh lagi. Perumpamaan tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa pejanjian antara manusia dan harimau berlaku untuk selama-lamanya.
“Ini tidak terlepas dari legenda yang berkembang di mana di sebutkan dahulu Tingkas nenek moyang orang Kerinci telah menjalin hubungan dengan harimau, dan dalam hubungan itulah terbentuk perjanjian yang membatasi dan mengatur hubungan manusia dengan alam terutama hutan rimba. Perjanjian itulah yang mengontrol nafsu masing-masingnya sehingga tidak sampai memakan wilayah satu sama lainnya. Hutan rimba adalah wilayah hunian harimau. Tingkas dan anak cucunya tidak boleh merampas hak itu. Sementara kampung dan kota adalah wilayah manusia, harimau pun tidak akan pernah berani berkuasa atau menunjukkan kebuasannya di sini."
Perjanjian tersebut merupakan suatu penggambaran sifat manusia yang mau menghargai kehidupan sesama makhluk ciptaan Tuhan. Hal tersebut dapat pula dihubungkan dengan kearifan lokal atau local wisdom, dimana suatu masyarakat mampu menyerap pesan-pesan yang disampaikan oleh para nenek moyang melalui cerita-cerita atau dongeng-dongeng yang bersifat peringatan maupun pendidikan. Dalam kasus ini, pesan yang disampaikan adalah sebuah peringatan tentang adanya pembagian antara wilayah harimau dan wilayah manusia yang harus dihormati keberadaannya. Kearifan lokal itu sampai saat ini masih dipegang teguh oleh masyarakat Kerinci. Selain sebagai suatu penghargaan terhadap nenek moyang, tetap dipegangteguhnya warisan nenek moyang tersebut berhubungan dengan konsekuensi yang berat terhadap orang yang berani melanggarnya. Konsekuensi yang dimaksud dapat berhubungan dengan kematian yang disebabkan oleh serangan harimau, juga dihubungkan dengan kemunculan cindaku yang merupakan pelindung bagi harimau sekaligus penjaga wilayah hunianya.
"Perjanjian itulah yang disebut perjanjian garis tanah, yang berlaku selama ranting mati yang ditanam di tanah waktu itu tidak tumbuh berdaun apalagi berbunga. Ini berarti ini berarti perjanjian itu akan berlaku selama-lamanya, karena ranting mati yang di tanam itu mustahil akan hidup dan tumbuh seumur-umur dunia."
Kutipan diatas menunjukkan adanya unsur-unsur estetis yang diungkapkan melalui perumpamaan ranting kering yang tak mungkin bisa tumbuh lagi. Perumpamaan tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa pejanjian antara manusia dan harimau berlaku untuk selama-lamanya.
Kepercayaan tentang cindaku hanya terdapat di wilayah Kerinci saja. Orang Kerinci yang berkemampuan cindaku hanya bisa berubah menjadi harimau bila dadanya menyentuh tanah Kerinci, tanah yang merupakan tempat berpijak harimau Sumatra, yang berkaitan dengan hak-hak hidup harimau dan manusia yang harus senatiasa dijaga keharmonisannya. Cindaku adalah jelmaan dari manusia yang terlahir dari tanah Kerinci. Tidak semua orang Kerinci adalah cindaku, hanya sebagian orang saja yang mempunyai darah Tingkas (nenek moyang orang Kerinci) dan orang tertentu saja yang mampu berubah menjadi harimau. Orang tertentu yang dimaksud adalah orang-orang yang mempunyai bakat supranatural dan mampu menyerap ilmu yang diberikan oleh cindaku. Lebih khusus lagi, tidak semua keturunan Tingkas mampu merubah diri menjadi cindaku, dalam legenda Kerinci, cindaku akan menampakkan diri jika ada yang mencoba untuk melanggar perjanjian garis tanah saja, sehingga keturunan Tingkas tidak bisa sesuka hatinya untuk mengubah diri menjadi harimau. Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa suatu kekuatan besar tidak bisa seenaknya digunakan untuk hal-hal yang kurang bermakna, karena dengan kekuatan tersebut para cindaku mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga apa yang seharusnya tetap terjaga.